Rabu, 18 Maret 2020

Testing

Halo gaes....
Hehehe....

Selasa, 16 September 2014

Soal Rekom Ketua DPRD, DPC Diminta Patuhi SK DPP Gerindra

Sholeh saat menunjukkan rilis agar patuhi SK DPP Gerindra
JEMBER – Pihak pengurus inti DPC Partai Gerindra Jember diminta untuk sgera mematuhi surat instruksi dan surat peringatan yang disampaikan oleh DPP Partai Gerindra soal turunnya surat rekomendasi Ketua DPRD Jember kepada M Thoif Zamroni. Sebelumnya Ketua DPC Gerindra Jember M Satib ngotot merekomendasikan Siswono sebagai Ketua DPRD Jember. Wakil Ketua Partai Gerindra Jember M Sholeh mengatakan, dalam SK no 08-0298/Kpts/DPP–Gerindra/2014 tertanggal 18 Agustus sudah jelas DPP Gerindara merekomendasikan Thoif Zamroni sebagai ketua DPRD Jember dan Masduki sebagai Ketua Fraksi Gerindra. "Jadi kita agar pengurus dan kader tidak membangkang untuk tidak mematuhi SK DPP. Jika tidak patuh, maka ada surat dari DPP Gerindra tanggal 8 September berbunyi agar surat instruksi kepada pengurus untuk melaksanakan rekomendasi, itu surat peringatanj bila diabaikan maka DPP bisa melakukan pergantian pengurus maupun pergantian anggota dewan," tandas Sholeh. Hal yang sama juga disampaikan Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Jember M Halim. "Kami akan melakukan uji loyalitas kader Partai Gerindra dengan membagikan formulir pernyataan kader yang mendukung atau menolak dari surat yang direkomendasikan oleh DPP Gerindra,” kata Halim. Surat tersebut nantinya akan dikirimkan ke DPP Partai sebagai pertimbangan lebih lanjut. “Ini hanya panggilan sebagai anggota partai yang taat dan disiplin berorganisasi,” katanya. Dia juga mengatakan, jika persoalan rekomendasi Ketua DPRD Jember dibiarkan berlarut-larut maka tidak hanya partai Gerindra namun juga rakyat yang dirugikan. Sementara itu, Siswono yang menjadi Ketua DPRD Jember sementara mengakui jika memang masih ada kemelut dan ada dualisme surat. Bahkan DPC masih mengirimkan surat untuk peninjauan kembali surat rekomendasi DPP. Namun, Siswono mengaku legowo dengan apapun nanti keputusannya. Apapun keputusan dari DPP, apakah tetap menunjuk Thoif atau terjadi perubahan, maka harus dihormati. “Sebagai kader partai, harus patuh terhadap segala instruksi dan keputusan yang dikeluarkan oleh DPP,” jelas Siswono. Siswono berharap keputusan itu bisa segera diterbitkan, sehingga penetapan Pimpinan Dewan Definitif bisa segera dilaksanakan. Seperti diketahui, Pimpinan DPRD Jember definitif hingga kemarin masih belum menemui titik temu untuk ditetapkan. Hal ini membuat pembahasan Rencana Anggaran pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jember tahun 2015 terancam molor. Tim ahli DPRD Jember, Fendi Setyawan menerangkan belum ditetapkannya Pimpinan DPRD Jember definitif akan berdampak pada tidak maksimalnya kinerja dari anggota Dewan. Termasuk ancaman tidak bisa melakukan pembahasan terhadap RAPBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2015 sesuai dengan jadwal. “Padahal kan biasanya november sudah didok. Paling tidak september-oktober ini sudah mulai dilakukan pembahasan,” jelas Fendi. Namun, hingga kemarin pimpinan DPRD Jember juga masih belum ditetapkan. Selain itu, sejumlah alat kelengkapan, tata tertib dan sebagainya juga hingga hari ini masih belum selesai dibahas dan ditetapkan DPRD Jember. Sebenarnya, semua itu masih bisa dilakukan yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 16 tahun 2010 dijelaskan jabatan Pimpinan sementara tidak ada batasan waktu, karana masa jabatan itu akan berakhir hingga Pimpinan Definitif ditetapkan. Pimpinan Dewan Definitif belum juga ditetapkan akibat persoalan di internal Partai Gerindra terkait siapa yang ditunjuk menduduki posisi ketua DPRD Jember masa bakti 2014-2019. “Maka roda kepemimpinan Dewan masih akan dipegang oleh pimpinan sementara,” jelas Fendi. Alhasil fungsi dan tugas Dewan yang meliputi fungsi legeslasi, Budgeting (penganggaran), dan fungsi controling (pengawasan) belum bisa dilaksanakan maksimal. Fendi mengkhawatirkan, jika persoalan ini tidak bisa segera diselesaikan, maka RAPBD Jember anggaran 2015 terancam gagal dibahas tepat waktu oleh DPRD Jember. “Pembahasan RAPBD ini seharusnya sudah mulai dilakukan,” jelas Fendi. Apalagi, biasanya November RAPBD ini sudah diparipurna menjadi APBD 2015. Sehingga awal 2015 progam pembangunan sudah bisa langsung dijalankan. “Paling buruk jika tidak terbahas dan tidak ditetapkan, maka disesuaikan dengan APBD 2014,” jelasnya. Selain itu, pihak yang akan dirugikan jika pimpinan definitif tidak segera ditetapkan adalah PDI-Perjuangan dan PKS, dimana kedua partai ini juga memiliki hak menduduki kursi Pimpinan Dewan. Namun, Fendi menjelaskan, dalam PP itu disebutkan tugas dan wewenang pimpinan sementara menyiapkan pembentukan komisai dan kelengkapan dewan yang lain. “PP ini menimbulkan banyak tafsir,” jelasnya. Pasalnya, tidak disebutkan jika pimpinan sementara bisa atau tidak mengambil kebijakan yang menjadi wewenang Pimpinan Definitif. Pasalnya, dalam PP tadi tidak ada item yang memperbolehkan atau melarang. “Artinya, selama hal itu tidak dilarang maka diperbolehkan,” jelasnya. Sehingga bisa saja pimpinan sementara membentuk kelengkapan dewan seperti Badan Legislasi, Badan Musyawarah dan komisi karena memang tidak ada larangan dalam aturan tersebut.

M Y P E O P L E

V i s i t o r

counter